TANGERANG, KOMPAS.com - Prita Mulyasari, terdakwa perkara pidana dugaan pencemaran nama baik terhadap rumah sakit OMNI Internasional Serpong, Rabu(4/11), merasa tak bersalah telah membuat dan mengirimkan keluhan kepada kawan dekatnya. Keluhan buruknya pelayanan rumah sakit tersebut telah dituangkan dalam surat elekronik atau electronic mail (e-mail) milik pribadinya.
"Apakah saudara merasa bersalah telah membuat dan mengirimkan surat keluhan anda kepada rekan-rekan anda itu," tanya Ketua Majelis Hakim, Arthur Hangewa kepada Prita, Rabu (4/10).
Pada akhir sidang di PN Tangerang dengan agenda memeriksa terdakwa itu, Prita menjawab, "Saya tidak merasa ada sesuatu yang salah."
Arthur kembali bertanya, "Saudara merasa tidak bersalah dengan mengirim surat kepada rekan-rekan yang saudara bilang kenal dekat?"
"Saya malah yang merasa dirugikan sebagai konsumen. Saya cuma curhat kok," kata Prita.
Sidang dilanjutkan (Rabu, 18/11) dua pekan depan karena permintaan jaksa penuntut umum, Riyadi. "Kami khawatir kalau waktu satu pekan tidak cukup. Makanya kami mohon sidang dilanjutkan dua pekan depan," kata Riyadi kepada majelis hakim.
Menurut Riyadi, waktu dua pekan itu akan digunakan untuk melakukan konsultasi mengenai materi tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Tangerang, Kejaksaan Tinggi Banten, dan Kejaksaan Agung
0 komentar:
Posting Komentar